masukkan script iklan disini
BUZZERSUKABUMI.COM - Sukabumi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi meminta seluruh pemilik menara telekomunikasi (tower) di wilayahnya untuk segera melengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan dokumen teknis pendukung lainnya. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap menara berdiri sesuai dengan standar keselamatan dan peraturan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, [Nama Kepala Dinas], menjelaskan bahwa keberadaan SLF menjadi bagian krusial dalam proses verifikasi kelayakan operasional sebuah bangunan, termasuk menara telekomunikasi. SLF menunjukkan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Kami mengimbau para pemilik menara untuk segera mengurus SLF serta melengkapi dokumen teknisnya. Ini demi keamanan masyarakat dan legalitas bangunan itu sendiri,” ujar [Nama Kepala Dinas] saat ditemui, [hari dan tanggal].
Pihaknya juga menyebutkan bahwa DPMPTSP saat ini tengah melakukan pendataan dan penertiban menara telekomunikasi yang belum memenuhi ketentuan. Proses ini dilakukan secara bertahap, dengan melibatkan lintas dinas seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Edukasi dan Pengawasan Ditingkatkan
Selain penertiban, DPMPTSP juga menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik dan penyedia layanan telekomunikasi, agar memahami pentingnya kelengkapan legalitas. Sertifikat Laik Fungsi tidak hanya menjadi syarat administrasi, tetapi juga bukti bahwa bangunan telah diperiksa oleh tenaga ahli bersertifikat.
“Menara yang tidak memiliki SLF rentan terhadap sanksi administratif, bahkan pembongkaran jika terbukti membahayakan,” lanjut [Nama Kepala Dinas].
DPMPTSP menegaskan bahwa ke depan, setiap pengajuan izin baru untuk pendirian menara harus menyertakan rencana teknis bangunan serta simulasi risiko terhadap lingkungan sekitar. Kebijakan ini untuk mencegah pembangunan menara yang asal berdiri tanpa studi kelayakan.
Sanksi bagi yang Melanggar
Sesuai regulasi yang berlaku, pemilik menara yang tidak memenuhi kewajiban legalitas bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang Penataan Ruang dan Bangunan Gedung.
DPMPTSP pun memberikan batas waktu kepada para pemilik tower untuk melengkapi dokumen hingga akhir tahun ini. Bila tidak, tindakan tegas berupa pencabutan izin dan rekomendasi pembongkaran dapat dilakukan.
Pemerintah Dorong Kolaborasi
Untuk mempercepat proses legalisasi, DPMPTSP juga mendorong kolaborasi antara pemerintah kota dengan operator jaringan dan pihak ketiga pemilik menara. Dialog terbuka akan terus dilakukan guna menemukan solusi yang tidak merugikan masyarakat maupun penyedia layanan.
“Yang kami utamakan adalah keselamatan dan kepastian hukum. Kami tidak menghambat investasi, tapi ingin memastikan semua sesuai regulasi,” pungkasnya.