BUZZERSUKABUMI.COM -Selasa (8/7/2025), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan lapangan di outlet Mie Gacoan Cibadak atas dugaan pencemaran lingkungan yang ramai dibahas di media sosial. Fokus utama inspeksi adalah sistem pengelolaan limbah yang diterapkan oleh restoran tersebut.
Tim DLH mengecek delapan unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di bagian belakang bangunan. Beberapa sampel air limbah diambil untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan ini penting untuk menentukan apakah limbah cair sudah memenuhi standar kualitas air yang aman untuk dibuang ke lingkungan.
“Secara kasat mata tidak bisa disimpulkan apa-apa. Semua harus dibuktikan lewat hasil uji laboratorium…”
— Bambang, Pengawas Lingkungan Hidup DLH Sukabumi
Selain memeriksa limbah cair, DLH juga menelaah manajemen sampah padat, termasuk jenis kemasan yang digunakan. Mereka menyarankan agar Mie Gacoan beralih menggunakan wadah dan kemasan yang lebih ramah lingkungan guna mengurangi dampak jangka panjang.
Pengecekan ini menjadi yang pertama dilakukan langsung di lokasi, setelah izin lingkungan outlet ini diterbitkan lewat sistem OSS tanpa konsultasi teknis ke DLH. Meskipun dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah, pengawasan tetap menjadi tanggung jawab DLH.
“Izin lingkungan diterbitkan lewat OSS… namun tetap menjadi kewajiban kami untuk melakukan pengawasan dan pembinaan,”
— Bambang
Analis Kebijakan DLH Sukabumi, Jejen, menambahkan bahwa mereka akan mencocokkan data lapangan dengan pernyataan manajemen. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai peraturan.
“Jika ada pelanggaran, kami siap menindak sesuai aturan yang berlaku,”
— Jejen
DLH juga menyoroti pentingnya usaha skala kecil dan menengah untuk memenuhi persyaratan dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau Amdal apabila diperlukan. Meskipun fokus awal adalah pembinaan, sanksi administratif tetap siap diterapkan jika hasil laboratorium menunjukkan pencemaran.