masukkan script iklan disini
BUZZERSUKABUMI.COM - Sukabumi, 16 Juli 2025 – Kehebohan mewarnai kasus dugaan pengrusakan dan pengancaman yang dilaporkan oleh seorang individu berinisial SMI terhadap anggota Kepolisian Polres Sukabumi, RR. Muhamad Tahsin Roy, kuasa hukum RR, pada Rabu (16/7/2025) menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap salah satu media online pemberitaan dan SMI sendiri. Roy menilai pemberitaan tanggal 11 Juli 2025 yang berjudul "Gara-Gara Hutang Piutang, Oknum Polisi di Kab. Sukabumi Dilaporkan (SMI)" sangat tidak berimbang dan cenderung memojokkan kliennya.
"Pertama-tama, kami sudah menerima surat kuasa dari saudara RR dan istrinya. Secara hukum, kami sah menjadi kuasa hukumnya," tegas Roy saat ditemui di kantornya. Ia menganggap pemberitaan telah melanggar prinsip jurnalistik yang baik karena hanya menyajikan satu sisi cerita tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada RR. "Pemberitaan ini sangat merugikan klien kami dan kami menilai ini sebagai pelanggaran prinsip cover both sides," tambahnya.
Roy membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan SMI. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya SMI-lah yang memiliki kewajiban finansial kepada kliennya berkaitan dengan sebuah kerjasama bisnis yang telah berjalan selama dua tahun. "SMI ini yang meminjam uang, mengajak kerjasama bisnis, menawarkan keuntungan besar, dan sebagainya. Namun, ia mengingkari perjanjian dan tidak memenuhi kewajibannya," ungkap Roy.
Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa kliennya telah berulang kali memberikan kesempatan kepada SMI untuk menyelesaikan kewajibannya. "Dua tahun bukan waktu yang singkat. Klien kami sudah lelah dan cape menghadapi perilaku SMI. Ironisnya, SMI malah melaporkan klien kami atas tuduhan pengrusakan dan pengancaman," ujarnya dengan nada kesal.
Sebagai tindak lanjut, Roy menyatakan akan segera melayangkan somasi kepada atas dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, ia juga akan melaporkan SMI ke pihak kepolisian atas dasar yang sama. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Jika terbukti klien kami difitnah, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata," pungkas Roy. Ia yakin kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan. Pihaknya siap menghadapi proses hukum dan akan memperjuangkan hak-hak kliennya secara maksimal.