masukkan script iklan disini
BUZZERSUKABUMI.COM -Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mendorong pemerintah pusat agar segera menetapkan regulasi resmi terkait mekanisme pemilihan kepala desa melalui skema Pergantian Antar Waktu (PAW). Dorongan ini muncul sebagai respon atas desakan dari sejumlah desa yang saat ini dipimpin oleh penjabat sementara dan menuntut segera dilakukan pemilihan definitif.
Jalil menjelaskan bahwa setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai revisi atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, banyak ketentuan teknis yang masih belum dilengkapi, termasuk tata cara PAW. Meski revisi tersebut hanya mengubah beberapa pasal, termasuk di antaranya memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dampaknya cukup luas terhadap kebijakan di tingkat daerah.
“Meski perubahan dalam undang-undang itu tidak terlalu banyak, tetap saja Peraturan Daerah (Perda) dan aturan teknis lainnya harus disesuaikan. Karena itu, kami di DPRD segera akan melakukan konsultasi ke Komisi II DPR RI untuk memperjelas arah pelaksanaan PAW ini,” ujar Jalil.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) menyebabkan proses PAW belum bisa dijalankan.
“Kami masih menanti regulasi resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan PAW. Tanpa itu, kami belum memiliki pijakan yang kuat untuk mengambil langkah lebih lanjut,” kata Gun Gun.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini ada 10 desa di Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh penjabat sementara. Sebelumnya jumlah ini delapan, namun bertambah setelah Kepala Desa Cikujang mengundurkan diri karena persoalan hukum dan Kepala Desa Cibolang memilih mundur dari jabatannya.
Kesepuluh desa tersebut meliputi:
Desa Mangunjaya – Kecamatan Waluran
Desa Mekarmukti – Kecamatan Waluran
Desa Pawenang – Kecamatan Nagrak
Desa Cimahpar – Kecamatan Kalibunder
Desa Kalibunder – Kecamatan Kalibunder
Desa Sukamanah – Kecamatan Gegerbitung
Desa Cijalingan – Kecamatan Cicantayan
Desa Munjul – Kecamatan Ciambar
Desa Cikujang – Kecamatan Gunungguruh
Desa Cibolang – Kecamatan Gunungguruh
Gun Gun menambahkan bahwa dalam aturan baru, pemilihan kepala desa antar waktu dapat dilaksanakan melalui musyawarah desa khusus oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan, skema PAW ini membuka kemungkinan adanya calon tunggal.
“Kami minta masyarakat di desa yang kini dipimpin penjabat sementara tetap tenang. Begitu regulasi turun, kami siap menjalankan proses PAW,” pungkasnya.