masukkan script iklan disini
BUZZERSUKABUMI.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, melalui Panitia Khusus (Pansus) RPJMD yang diketuai oleh H. Deni Gunawan, S.IP, mengadakan rapat kerja guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025 hingga 2029. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025, bertempat di Pendopo Sukabumi.
Rapat tersebut turut melibatkan sejumlah perangkat daerah yang menjadi mitra strategis legislatif dalam perumusan kebijakan, antara lain Bappelitbangda, BPKAD, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Dalam penyampaiannya, Ketua Pansus, H. Deni Gunawan, menekankan pentingnya kolaborasi erat antara pihak legislatif dan eksekutif dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah tersebut. Menurutnya, RPJMD adalah dokumen yang akan menjadi panduan pembangunan daerah selama lima tahun mendatang. Oleh karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara menyeluruh, inklusif, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
"RPJMD ini bukan sekadar formalitas, melainkan arah kebijakan yang akan sangat menentukan jalannya pembangunan di daerah kita. Maka perlu dibahas secara mendalam agar betul-betul mampu menjawab tantangan dan kebutuhan warga Sukabumi," tegasnya.
Penyusunan Raperda RPJMD ini juga merupakan bagian dari mandat undang-undang yang bertujuan menjamin kesinambungan pembangunan daerah, dengan tetap mengacu pada visi-misi kepala daerah terpilih pasca Pilkada 2024.
Melalui forum rapat kerja ini, diharapkan proses perumusan RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029 dapat diselesaikan secara tepat waktu, serta menghasilkan dokumen yang aspiratif, akuntabel, dan berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.