Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-12, Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Buzzer Sukabumi
Senin, 14 April 2025
Last Updated 2025-04-14T09:11:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BUZZERSUKABUMI.COM WhatsApp Channel - (Click here)Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-12, Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah


BUZZER SUKABUMI COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025 pada Senin (14/4/2025). Agenda utama rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD ini adalah penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, serta Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menyampaikan apresiasi atas masukan dari seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen menindaklanjuti setiap saran dan masukan demi terciptanya regulasi yang optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

Fraksi Partai Golkar

Bupati menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembahasan Raperda ini. Ia mendukung evaluasi menyeluruh terhadap substansi pasal-pasal yang ada, khususnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Fraksi Partai Gerindra

Masukan Gerindra disambut positif, terutama terkait penguatan sistem informasi pajak berbasis digital dan pelatihan SDM. Pemerintah juga terus mendorong integrasi data wajib pajak dan peningkatan kesadaran masyarakat melalui berbagai insentif dan edukasi publik.

Fraksi PKB

Pemkab Sukabumi sepakat pentingnya keberpihakan terhadap sektor pertanian dan UMKM. Oleh karena itu, tarif pajak untuk lahan produktif diturunkan dan ambang batas omzet bebas pajak PBJT untuk UMKM disesuaikan. Isu-isu teknis yang disoroti PKB juga telah dibahas sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.

Fraksi PKS

Bupati menyoroti pentingnya efisiensi administrasi pemungutan pajak serta pengawasan yang lebih ketat. Ia juga mendukung percepatan digitalisasi layanan pembayaran untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Fraksi Partai Demokrat

Dalam jawabannya, Bupati menegaskan bahwa pengelolaan pajak daerah akan terus dilakukan secara akuntabel dan sesuai perundang-undangan, sejalan dengan pandangan Demokrat tentang pajak sebagai kontribusi wajib bagi kesejahteraan rakyat.

Fraksi PPP

Untuk mendukung UMKM, Bupati merekomendasikan kenaikan batas omzet bebas PBJT dari Rp3,5 juta menjadi Rp7 juta per bulan. Ia juga menegaskan pentingnya digitalisasi retribusi khususnya di sektor pariwisata agar layanan lebih efisien dan mudah diakses.

Penugasan Bapemperda DPRD

Menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri dan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD, pembahasan Raperda ini resmi ditugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi. Penugasan ini ditetapkan dalam rapat sebagai tindak lanjut dari Surat Mendagri Nomor 900.1.13.1/1415/Keuda tanggal 27 Maret 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., berharap Bapemperda dapat menjalankan amanat ini dengan penuh tanggung jawab dan menyelesaikan pembahasan Raperda sesuai jadwal dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl