masukkan script iklan disini
BUZZERSUKABUMI.COM - Maraknya penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi permasalahan yang meresahkan masyarakat. Jika Anda mendapati KTP Anda digunakan tanpa izin untuk pinjaman semacam ini, ada beberapa langkah yang bisa segera dilakukan.
Langkah pertama, hubungi pihak penyedia pinjol yang bersangkutan. Sampaikan bahwa data Anda telah disalahgunakan dan ajukan permohonan pembatalan pinjaman. Pastikan juga mereka tidak mengenakan tagihan di kemudian hari.
Setelah itu, segera laporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa menghubungi OJK melalui beberapa saluran, seperti telepon di nomor 157, WhatsApp di 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id. Lampirkan bukti yang mendukung laporan Anda, misalnya tangkapan layar notifikasi pinjaman atau pesan ancaman dari pihak pinjol ilegal.
Selain menghubungi OJK, Anda juga perlu membuat laporan ke kepolisian setempat. Sertakan semua bukti yang menunjukkan bahwa KTP Anda digunakan secara ilegal, seperti tangkapan layar aplikasi pinjol atau bukti tagihan yang tidak sah.
Untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, ada baiknya Anda menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Ajukan permohonan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar tidak dapat digunakan tanpa izin di masa mendatang. Anda bisa datang langsung ke kantor Dukcapil dan meminta petugas untuk melakukan pemblokiran pada data KTP Anda.
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat melindungi identitas Anda dari penyalahgunaan dan menghindari potensi masalah keuangan akibat pinjol ilegal.