masukkan script iklan disini
BUZZER SUKABUMI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Tahun Sidang 2025 dengan agenda pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/1/2025), dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.I.P., didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM, unsur Forkopimda, dan jajaran pemerintah daerah.
Agenda utama rapat adalah penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap tiga Raperda, yaitu:
- Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.
- Raperda tentang Jasa Lingkungan.
- Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Penyampaian jawaban dimulai oleh Fraksi Partai Golkar dan PAN yang diwakili Rika Yulistina, diikuti Fraksi Partai Gerindra oleh H. Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Saepul Rahman, S.Sy, MH, Fraksi PKS oleh Erpa Aris Purnama, S.Si, Fraksi PDI-P oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd, Fraksi Partai Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, dan Fraksi PPP oleh Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga mengumumkan dan menetapkan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas ketiga Raperda. Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, tugas tersebut dibagi sebagai berikut:
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air dan Raperda tentang Jasa Lingkungan.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi membahas Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan harapan agar pembahasan ini dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan. "Kami ucapkan selamat bekerja kepada Bapemperda dan Komisi I DPRD. Semoga amanah ini dapat dilaksanakan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab," ujar Budi.
Hasil pembahasan ketiga Raperda tersebut diharapkan menjadi dasar yang kokoh dalam penyempurnaan regulasi yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi. (BZ)