BUZZERSUKABUMI.COM - Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB mulai menyidangkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pengadaan food tray (ompreng) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini melibatkan seorang dokter, Silvi Apriani, dan mitra bisnisnya, Febri Rahmayanti.
Sidang yang digelar di ruang Candra, PN Sukabumi, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Arifianositi bersama dua hakim anggota. Agenda utama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara bermula dari kesepakatan kerja sama pengadaan ratusan ribu wadah makanan. Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga tidak memenuhi isi perjanjian, sehingga merugikan pihak mitra. Atas dugaan tersebut, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal penipuan dan ketentuan pidana tambahan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi dakwaan itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan.
“Kami sudah menerima dakwaan dan akan mengajukan keberatan melalui eksepsi pada persidangan berikutnya,” ujar perwakilan penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan juga disinggung status penahanan terdakwa yang kini menjadi tahanan kota sejak Maret lalu, setelah sebelumnya sempat ditahan di rumah tahanan. Majelis hakim turut mendorong adanya komunikasi antara kedua pihak guna membuka peluang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.
“Silakan upayakan komunikasi yang baik, siapa tahu bisa tercapai penyelesaian damai,” kata hakim ketua.
Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 27 April 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Kasus ini sendiri berawal dari kerja sama bisnis yang disepakati pada Maret 2025. Dalam perjanjian tersebut, pihak korban disebut telah menggelontorkan dana sekitar Rp500 juta untuk pengadaan sekitar 200 ribu food tray. Namun proyek tersebut tidak terealisasi sesuai kesepakatan, hingga akhirnya berujung pada laporan polisi dan proses hukum yang kini bergulir di pengadilan.
Komentar0