GpY8GfCiBUY0Gfd7BUOiBUG5BY==

Sony Sonjaya Siap Ajukan Justice Collaborator, Klaim Akan Ungkap Pihak Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

sony-sonjaya-siap-ajukan-justice.html

BUZZERSUKABUMI.COM - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang saat ini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), berencana mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk membantu mengungkap secara menyeluruh perkara yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Agung terkait tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menjelaskan bahwa rencana pengajuan JC muncul setelah kliennya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, keputusan tersebut diambil agar fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus ini dapat terungkap secara lebih jelas di hadapan hukum.
Krisna juga menegaskan bahwa Sony membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai pihak utama di balik dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menyatakan kliennya siap memberikan keterangan mengenai pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
Menurut keterangan kuasa hukumnya, pihak yang disebut terlibat tidak hanya berasal dari lingkungan BGN, tetapi juga diduga mencakup sejumlah figur dari kalangan eksekutif dan legislatif. Namun, nama-nama tersebut belum diungkap ke publik dan disebut akan disampaikan dalam proses persidangan.
Pihak Sony berencana segera mengajukan permohonan resmi sebagai Justice Collaborator kepada Kejaksaan Agung. Mereka berharap langkah tersebut dapat membantu penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian perkara secara transparan dan menyeluruh.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya. Ketiganya diduga memanfaatkan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan mereka untuk menjadi mitra SPPG dalam program MBG.
Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari kerja sama tersebut. Selain itu, ditemukan pula indikasi campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Beberapa proyek yang menjadi perhatian dalam penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru yang dikaitkan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar0

Type above and press Enter to search.