BUZZERSUKABUMI.COM - Dadang Hermawan, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, memastikan bahwa remaja putri yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Tegalbuleud kini dalam kondisi sehat. Korban yang masih tergolong anak di bawah umur tersebut dilaporkan telah melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan.
Kepastian mengenai kondisi kesehatan ini didapatkan setelah Dadang melakukan kunjungan langsung ke kediaman korban pada Sabtu (4/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi oleh jajaran Polsek Tegalbuleud, pihak kecamatan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta Kepala Desa Buniasih. Selain memantau situasi, rombongan juga menyalurkan bantuan sembako untuk meringankan beban keluarga.
"Alhamdulillah, ibu dan bayinya sehat. Kedatangan kami ke sini adalah bentuk dukungan moral sekaligus untuk memastikan kondisi mereka secara langsung," ungkap Dadang.
Proses Hukum Berjalan, Data Bansos Diperbaiki
Terkait aspek hukum, Dadang menjelaskan bahwa kasus ini sudah masuk dalam penanganan Polres Sukabumi setelah orang tua korban melayangkan laporan resmi. Saat ini, kepolisian tengah memproses terduga pelaku.
Di sisi lain, kunjungan tersebut juga mengungkap kendala administratif yang dihadapi keluarga korban. Berdasarkan pengecekan bersama TKSK dan pihak desa, keluarga korban ternyata masih terdaftar dalam Desil 9 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Status ini membuat mereka kesulitan mengakses berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.
Merespons hal tersebut, pihak pemerintah desa dan TKSK kini sedang mengupayakan pembaharuan data agar klasifikasi ekonomi keluarga korban disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, sehingga mereka bisa segera menerima bansos yang tepat sasaran.
Desakan Pendampingan Psikologis untuk Korban
Tidak hanya berfokus pada pembenahan data dan logistik, Dadang juga memberikan perhatian serius pada aspek mental korban. Ia mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi untuk segera turun tangan memberikan terapi psikologis guna mengatasi trauma yang dialami korban.
Menurutnya, penyelesaian kasus kejahatan seksual pada anak tidak boleh berhenti pada penjarahan pelaku saja. Negara wajib hadir untuk menjamin hak-hak korban terpenuhi secara menyeluruh.
"Kami ingin memastikan korban mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya, sekaligus memperoleh proteksi dan pemulihan psikis yang matang agar masa depannya tetap terjaga," tutup Dadang.

Komentar0