BUZZERSUKABUMI.COM - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak ke PT Agri Panen Lestari yang berlokasi di Kampung Ciareuy, Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampangtengah, pada Rabu (22/4/2026). Sidak ini dipimpin oleh Jalil Abdillah bersama Asri Mulyawati dan melibatkan berbagai instansi terkait.
Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan bahwa perusahaan belum mengantongi sejumlah izin penting, seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, beberapa aspek perizinan usaha dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
“Masih ada beberapa izin yang belum dimiliki, termasuk IPAL, PBG, dan SLF. Bahkan kegiatan usaha yang dijalankan belum sepenuhnya sesuai dengan perizinan yang diajukan,” ujar Jalil.
DPRD pun memberikan batas waktu selama satu bulan kepada pihak perusahaan untuk segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk menyesuaikan kegiatan usaha dengan klasifikasi yang berlaku.
“Kami beri waktu satu bulan untuk menyelesaikan seluruh perizinan, termasuk penyesuaian kegiatan usaha agar sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Diketahui, perusahaan tersebut mengelola lahan Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 350 hektare yang berlaku hingga akhir 2032. Lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh perusahaan lain dengan komoditas karet dan tanaman kayu, namun kini sebagian dialihkan menjadi perkebunan durian serta peternakan domba.
Kepala Desa Sindangresmi, Yan Mardiyan, menyebut bahwa sejak awal pengalihan pengelolaan lahan, pihak desa telah menyampaikan sejumlah masukan, terutama terkait keterlibatan masyarakat.
“Dari awal kami sudah menyampaikan aspirasi, termasuk rencana awal penanaman kopi. Namun sekarang justru berubah menjadi durian dan peternakan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan, di mana puluhan pekerja disebut belum terdaftar dalam program ketenagakerjaan resmi.
“Ada laporan sekitar 40 karyawan belum terdaftar di Disnakertrans maupun BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Selain itu, dari total lahan yang dikelola, baru sebagian kecil yang dimanfaatkan. Pemerintah desa berharap sisa lahan yang belum digarap dapat melibatkan masyarakat setempat serta tetap menjaga fungsi lahan pertanian dan kawasan hutan.
Hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidak tersebut.
Komentar0