BUZZERSUKABUMI.COM - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi kembali melakukan pengawasan terhadap perusahaan di wilayahnya dengan mengunjungi PT Prosweal Indomax di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, pada Senin (20/4/2026). Dalam kunjungan tersebut, sejumlah persoalan penting mencuat, terutama terkait perizinan bangunan, penggunaan air tanah, serta kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian inspeksi yang sebelumnya telah dilakukan ke beberapa perusahaan sebelum Ramadan. Fokus utamanya tetap sama, yakni mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak dan perizinan.
Anggota Komisi I, Jalil Abdillah, menegaskan bahwa pengawasan ini berkaitan langsung dengan optimalisasi pemasukan daerah, terutama dari pajak air tanah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan sertifikat laik fungsi (SLF).
“Ini kunjungan lanjutan. Sebelumnya kami sudah mendatangi beberapa perusahaan, fokusnya pada peningkatan PAD dari pajak air tanah, PBG, dan SLF,” ujarnya.
Dalam peninjauan tersebut, ditemukan bahwa perusahaan yang telah beroperasi sejak 2016 itu belum memiliki SLF. Kondisi ini dinilai cukup serius karena dokumen tersebut merupakan syarat wajib dalam operasional bangunan.
“Faktanya, sejak berdiri hingga sekarang belum ada SLF. Kami minta agar segera diproses,” tegas Jalil.
Selain masalah perizinan, Komisi I juga menyoroti pemanfaatan lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau. Beberapa area diketahui telah dialihfungsikan untuk pembangunan.
“Ada bagian yang seharusnya menjadi RTH tapi sudah dibangun. Ini harus segera diperbaiki sesuai aturan,” katanya.
Dari sisi kebutuhan air, perusahaan diketahui hanya mengandalkan satu sumur bor, sementara kebutuhan operasional cukup besar dengan jumlah karyawan sekitar 600 orang. Kekurangan pasokan air saat ini dipenuhi melalui layanan PDAM, yang juga akan ditelusuri lebih lanjut oleh Komisi I.
“Mereka mengandalkan satu sumur bor dan sisanya dari PDAM. Ini akan kami cek lebih lanjut sumber dan penggunaannya,” jelasnya.
Atas berbagai temuan tersebut, DPRD memberikan tenggat waktu dua bulan kepada pihak perusahaan untuk mulai mengurus perizinan, khususnya SLF. Jika tidak dipenuhi, sanksi akan diberlakukan.
“Kami beri waktu dua bulan untuk mulai proses. Kalau tidak ada tindak lanjut, tentu akan ada konsekuensi,” tegas Jalil.
Meski ada sejumlah catatan, Komisi I tetap mengapresiasi kontribusi perusahaan terhadap PAD, terutama dari pajak air tanah yang mencapai sekitar Rp16 juta per bulan.
“Nilai itu cukup membantu pendapatan daerah jika dihitung dalam setahun,” tambahnya.
Setelah kunjungan ini, Komisi I melanjutkan agenda pengawasan ke perusahaan lain di wilayah yang sama sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kepatuhan dan kontribusi dunia usaha terhadap daerah.
.webp)
Komentar0