BUZZERSUKABUMI.COM - Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mulai memberlakukan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta regulasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait transformasi budaya kerja ASN.
Sekretaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menjelaskan bahwa sistem kerja fleksibel tersebut mulai diterapkan dengan pembagian waktu kerja yang terstruktur, di mana ASN menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat.
“Pelaksanaan tugas kedinasan kini dilakukan secara fleksibel melalui kombinasi WFO dan WFH. Untuk WFH dilaksanakan satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap kinerja pegawai tetap dilakukan secara ketat. Disdik memanfaatkan teknologi digital dengan menggelar pemantauan melalui rapat daring menggunakan aplikasi Zoom. Langkah ini diambil untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong perubahan pola kerja ASN agar lebih adaptif, efektif, dan efisien. Selain itu, penerapan sistem kerja fleksibel diharapkan mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk penggunaan e-office, tanda tangan digital, serta absensi berbasis elektronik.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan efisiensi sumber daya, mengurangi polusi, mendorong pola hidup sehat, serta menjaga keberlangsungan layanan pemerintahan,” tambah Herdiawan.
Setiap perangkat daerah diberikan keleluasaan untuk mengatur jadwal WFO dan WFH sesuai kebutuhan masing-masing. Namun demikian, sejumlah sektor layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan, seperti pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP), kesehatan, serta administrasi kependudukan.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menyasar efisiensi operasional, di antaranya dengan mengurangi perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, serta membatasi penggunaan kendaraan dinas.
Disdik Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus melakukan evaluasi secara berkala agar implementasi sistem kerja fleksibel ini berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Komentar0