BUZZERSUKABUMI.COM - Sebanyak 164 ribu warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menghadapi ancaman kehilangan akses layanan kesehatan gratis setelah status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan pemerintah pusat sejak Januari 2026. Situasi ini mendorong pemerintah daerah bergerak cepat melakukan verifikasi ulang data dalam waktu yang sangat terbatas.
Persoalan ini tidak sekadar berkaitan dengan administrasi. Di lapangan, ditemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian data yang berpotensi merugikan masyarakat kurang mampu, terutama mereka yang masih membutuhkan layanan kesehatan namun justru tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menekankan bahwa percepatan proses groundcheck tahap kedua menjadi langkah penting untuk meminimalkan dampak yang lebih luas.
“Waktu kita sangat terbatas, hanya 15 hari hingga akhir April. Ini bukan sekadar soal data, tapi menyangkut keselamatan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya ketelitian dalam pendataan di ყველა tingkat pemerintahan, mulai dari desa hingga kabupaten. Menurutnya, ketidakakuratan data dapat menyebabkan distribusi bantuan menjadi tidak tepat sasaran.
“Akurasi adalah hal utama. Data yang dihasilkan harus benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, menjelaskan bahwa kondisi ini merupakan bagian dari fenomena nasional. Sekitar 11 juta peserta PBI JK di seluruh Indonesia dinonaktifkan karena dinilai telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi atau naik kategori kesejahteraan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda. Masih banyak warga yang tergolong rentan secara ekonomi justru tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan.
“Fakta di lapangan tidak selalu sesuai dengan data. Ada warga yang seharusnya masih berhak, tetapi justru terhapus dari sistem,” jelasnya.
Kondisi ini mencerminkan adanya potensi kesalahan pendataan, baik berupa exclusion error (warga miskin tidak terdata) maupun inclusion error (warga tidak layak justru menerima bantuan).
Untuk meningkatkan akurasi, proses groundcheck tahap kedua dilakukan dengan memanfaatkan teknologi. Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan puluhan indikator penilaian, termasuk dokumentasi rumah berbasis geotagging serta pencatatan titik koordinat.
Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan data yang lebih objektif dan dapat dipercaya.
Meski demikian, hingga pertengahan April 2026, capaian validasi data di Sukabumi baru menyentuh sekitar tujuh persen. Angka tersebut masih jauh dari target penyelesaian penuh pada akhir bulan, meskipun secara jumlah termasuk yang tertinggi kedua di Jawa Barat.
Kondisi ini menjadi tantangan besar, mengingat waktu yang tersisa semakin singkat sementara jumlah data yang harus diverifikasi sangat besar.
Sementara proses pendataan masih berlangsung, masyarakat yang terdampak harus mencari alternatif untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan. BPJS Kesehatan menyediakan opsi pendaftaran sebagai peserta mandiri atau melalui skema PBPPU yang didukung pemerintah daerah.
Namun, solusi tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan, terutama bagi warga yang benar-benar tidak memiliki kemampuan finansial.
Percepatan validasi data ini bukan sekadar memenuhi target administratif, melainkan memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan haknya akibat kesalahan sistem.
Dengan waktu yang terus berjalan, hasil dari proses ini akan sangat menentukan apakah ribuan warga dapat kembali memperoleh akses layanan kesehatan, atau justru semakin tersisih dari jaminan sosial yang seharusnya mereka terima.
Komentar0