BUZZERSUKABUMI.COM - Kasus meninggalnya NS (13) di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai peristiwa ini sebagai bagian dari fenomena filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang tua atau wali.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan ibu tiri korban termasuk dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berat karena telah menghilangkan nyawa anak di bawah umur. Diyah menegaskan adanya relasi kuasa yang tidak seimbang turut memperburuk situasi.
“Kasus ini merupakan bentuk filisida, di mana anak menjadi korban kekerasan berulang dari orang tua atau wali,” ujar Diyah saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Menurut KPAI, kasus filisida umumnya dipicu oleh masalah internal keluarga, mulai dari tekanan ekonomi, kecemburuan, kecemasan, hingga ketidakmampuan orang tua mengelola emosi. Minimnya dukungan sosial juga membuat potensi kekerasan terhadap anak semakin besar.
“Faktor-faktor seperti kecemburuan, tekanan mental, hingga regulasi emosi yang buruk menjadi pemicu filisida,” lanjut Diyah.
Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama BKKBN kini memperkuat koordinasi untuk memastikan fungsi keluarga berjalan optimal sebagai ruang perlindungan anak.
Plt Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Indra Gunawan, menegaskan bahwa keluarga harus menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh.
Polisi Tingkatkan Kasus ke Penyidikan
Perkembangan terbaru dari penanganan kasus menunjukkan bahwa Satreskrim Polres Sukabumi telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyebut keputusan itu diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak kekerasan fisik maupun psikis.
“Kami bekerja maraton menggunakan pendekatan scientific crime investigation. Terdapat alat bukti yang meyakinkan bahwa ada tindak pidana dalam kasus ini,” tegas Samian, Minggu (22/2/2026).
Polisi mengonfirmasi bahwa ibu tiri korban, berinisial TR, telah menjalani pemeriksaan. Namun, penyidik masih meneliti setiap alibi secara detail. Hingga kini, 16 saksi telah dimintai keterangan.
Penetapan tersangka menunggu hasil resmi tim ahli forensik, termasuk uji toksin yang melibatkan Mabes Polri.

Komentar0