GpY8GfCiBUY0Gfd7BUOiBUG5BY==

40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim soal Dugaan Framing Ceramah JK

Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri.

BUZZERSUKABUMI.COM - Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda, serta politikus Ade Armando dan Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penghasutan dan framing terhadap ceramah mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), yang disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 Maret 2026.

Laporan itu disampaikan oleh perwakilan aliansi yang terdiri dari sekitar 40 organisasi masyarakat Islam. Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, mengatakan bahwa ketiga terlapor diduga menyebarkan potongan video ceramah JK secara tidak utuh melalui media sosial dan kanal digital lainnya.

Menurut Syaefullah, potongan video tersebut kemudian disertai narasi tertentu yang dinilai dapat membentuk opini negatif di masyarakat terhadap Jusuf Kalla.

“Kami datang ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan terhadap tiga orang, yaitu Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie. Kami menilai ada narasi yang dibangun melalui video yang dipotong dan tidak disampaikan secara utuh kepada publik,” ujar Syaefullah kepada awak media di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, Ade Armando disebut mengunggah konten terkait ceramah JK melalui kanal Cokro TV pada 9 April 2026. Sementara Permadi Arya mengunggah konten serupa di media sosial pada 12 April 2026, dan Grace Natalie pada 13 April 2026.

Aliansi menilai unggahan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Syaefullah mengatakan, dampak dari penyebaran potongan video itu terlihat dari munculnya reaksi negatif dari sebagian kalangan umat Kristiani yang menganggap Jusuf Kalla telah menistakan agama.

“Padahal menurut kami, Pak JK tidak pernah menyampaikan pernyataan yang mengandung penistaan agama. Karena itu kami menilai penyebaran video yang tidak utuh ini sangat berbahaya,” katanya.

Dalam laporannya, pihak aliansi mencantumkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan keresahan di masyarakat.

Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pihak pelapor berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta pihak yang dilaporkan agar persoalan tidak semakin meluas di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Jusuf Kalla juga telah lebih dahulu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) bersama sejumlah organisasi lainnya terkait isi ceramah yang sama.

Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin, menilai pernyataan JK dalam ceramah tersebut memicu polemik dan keresahan publik sehingga perlu diselesaikan melalui jalur hukum.

Sementara itu, Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, menyoroti penggunaan istilah “syahid” yang disampaikan JK saat menyinggung konflik bernuansa agama di Poso dan Ambon. Menurutnya, istilah tersebut tidak sesuai dengan ajaran Kristen maupun Katolik yang menjunjung nilai kemanusiaan dan menolak kekerasan.

Ia berharap Jusuf Kalla dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar polemik yang berkembang di masyarakat dapat segera mereda dan tidak menimbulkan perpecahan antarumat beragama.

Komentar0

Type above and press Enter to search.