GpY8GfCiBUY0Gfd7BUOiBUG5BY==

Tambang Emas di Kawasan Geopark Sukabumi Disorot DPRD, Legalitas Dipertanyakan

Tambang Emas di Kawasan Geopark Sukabumi Disorot DPRD, Legalitas Dipertanyakan

BUZZERSUKABUMI.COM - Aktivitas pertambangan emas di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan. Deru alat berat yang terdengar dari kawasan tersebut bukan hanya menandai geliat industri ekstraktif, tetapi juga memunculkan tanda tanya besar terkait kepatuhan hukum di balik operasional tambang itu.

Pergantian pengelola dari PT Wilton Wahana Indonesia ke PT Borneo sebelumnya sempat dipandang sebagai awal perbaikan. Upaya dialog dengan masyarakat yang digelar pada 30 Oktober 2025 disebut-sebut sebagai langkah membangun kesepahaman antara perusahaan, warga, dan pemerintah setempat. Namun, optimisme itu perlahan memudar setelah DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Pada Kamis, 8 Januari 2026, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mendatangi area tambang emas tersebut. Dari hasil kunjungan itu, muncul sejumlah temuan yang mengundang kekhawatiran. Pihak perusahaan tidak mampu memperlihatkan dokumen penting seperti AMDAL, izin lingkungan, maupun bukti kesesuaian dengan rencana tata ruang saat diminta oleh anggota dewan.

Situasi ini menimbulkan kontradiksi: kegiatan pertambangan terus berlangsung, sementara dasar administratif yang seharusnya menjadi pijakan hukumnya belum dapat dipastikan keabsahannya.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra, Taopik Guntur, menegaskan bahwa masalah utama bukan sekadar soal komunikasi dengan masyarakat. Menurutnya, kepastian hukum dan kelengkapan perizinan merupakan hal yang tidak bisa ditawar.

“Dialog dengan warga memang perlu, tetapi itu tidak menggantikan kewajiban hukum. Jika izin dan dokumen tidak lengkap, potensi persoalan di masa depan sangat besar,” tegasnya.

Isu ini menjadi semakin sensitif karena lokasi tambang berada di kawasan Ciletuh–Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGG). Status tersebut membawa tanggung jawab internasional dalam menjaga kelestarian lingkungan, keunikan geologi, serta keberlanjutan ekosistem.

DPRD menilai, keberadaan aktivitas tambang dengan legalitas yang belum jelas berisiko mencoreng reputasi Sukabumi, baik di tingkat nasional maupun global.

“Geopark bukan sekadar pengakuan simbolik. Ada komitmen yang harus dijaga. Kerusakan akibat lemahnya pengawasan bisa berdampak luas,” ujar Taopik.

Sementara itu, di tengah masyarakat Desa Mekarjaya, muncul dua pandangan yang berjalan beriringan. Sebagian warga menaruh harapan pada manfaat ekonomi dari tambang emas. Namun, tidak sedikit pula yang khawatir akan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kelestarian alam yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Hingga saat ini, publik menunggu langkah nyata dari PT Borneo. Bukan sekadar janji atau pertemuan seremonial, melainkan bukti konkret berupa kepatuhan terhadap regulasi, keterbukaan perizinan, serta komitmen menjaga lingkungan. Di kawasan berstatus geopark dunia, setiap pelanggaran berpotensi menjadi perhatian internasional, bukan hanya persoalan lokal.

Komentar0

Type above and press Enter to search.