Sejumlah isu yang beredar menyebutkan adanya perubahan status perusahaan yang dikaitkan dengan peralihan jenis produksi. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran pekerja terhadap keberlanjutan hak-hak mereka, seperti pesangon, kepesertaan BPJS, serta jam kerja.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyampaikan bahwa hasil pengecekan langsung di lapangan menunjukkan PT Panen Mas Agung masih beroperasi dengan badan hukum yang sama.
“Kami datang untuk bersilaturahmi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan. Dari hasil sidak, tidak ditemukan adanya akuisisi maupun merger. Perusahaannya tetap sama, hanya jenis produksinya yang berubah, dari sebelumnya memproduksi pakaian dalam kini beralih ke topi,” jelas Ferry.
Ia menegaskan bahwa perubahan jenis produksi tidak dapat dijadikan alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajibannya terhadap para pekerja. Secara administratif, Komisi IV memastikan tidak ada peralihan badan hukum perusahaan.
“Jika terjadi akuisisi, tentu akan ada perubahan identitas PT. Namun dalam kasus ini, badan hukumnya tetap sama, hanya menyesuaikan order dan jenis produksi,” tambahnya.
Selain menyoroti isu akuisisi, Komisi IV juga menindaklanjuti persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan. Berdasarkan hasil sidak, seluruh karyawan tercatat telah terdaftar sebagai peserta BPJS. Namun demikian, sebagian pekerja masih tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
“Total karyawan berjumlah 559 orang. Semuanya sudah terdaftar BPJS, hanya sekitar 200 orang yang masih berstatus PBI,” ungkap Ferry.
Menurutnya, pihak manajemen perusahaan telah menyatakan kesanggupan untuk menyesuaikan status kepesertaan BPJS tersebut secara bertahap. Penyesuaian akan dilakukan setelah proses pendataan ulang, mengingat hubungan kerja para karyawan masih berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Ferry juga mengungkapkan bahwa sebagian pekerja masih enggan dipindahkan dari skema PBI karena khawatir kontrak kerja tidak diperpanjang serta takut kehilangan bantuan sosial dari pemerintah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara regulasi, kepesertaan BPJS harus disesuaikan dengan status pekerjaan.
Komisi IV turut menerima masukan terkait waktu istirahat kerja. Ferry menjelaskan bahwa ketentuan ketenagakerjaan mengatur pemberian waktu istirahat minimal 30 menit bagi pekerja yang bekerja selama empat hingga lima jam secara terus-menerus.
“Secara aturan itu tidak menyalahi ketentuan. Namun ke depan, hal ini perlu dikomunikasikan lebih baik, apalagi sebagian besar pekerja memanfaatkan waktu istirahat untuk beribadah,” ujarnya.
Terkait isu skorsing serta dugaan lembur yang tidak dibayarkan, Ferry menyatakan hingga saat ini Komisi IV belum menerima laporan resmi. Ia mengimbau para pekerja yang merasa dirugikan agar menyampaikan pengaduan secara langsung kepada pihak berwenang.
“Jika memang ada pelanggaran, silakan melapor ke Disnaker, pengawas ketenagakerjaan, atau langsung ke DPRD,” tegasnya.
Secara umum, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tidak menemukan adanya pelanggaran ketenagakerjaan dalam sidak tersebut. Meski demikian, masih terdapat beberapa aspek administratif yang dinilai perlu diperbaiki.
Ferry menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan perlindungan bagi para pekerja di Kabupaten Sukabumi.
“Jika ada tekanan atau perlakuan yang tidak sesuai prosedur, jangan ragu untuk melapor. Kami hadir untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.
Komentar0