BUZZERSUKABUMI.COM - Isu dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh perusahaan asing kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. Kali ini, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor ekspor buah, PT Strawberindo Lestari, resmi digugat ke Pengadilan Negeri Cianjur oleh pihak ahli waris almarhumah Halimah Rais.
Kuasa hukum ahli waris, Muhammad Tahsin Roy, menyampaikan bahwa kliennya merupakan pemilik sah sebidang tanah seluas kurang lebih 60 hektare yang berada di Desa Ciputri, dengan objek sengketa tercatat di Desa Cipetir, Kecamatan Pacet, Cianjur.
Menurut Roy, kepemilikan lahan tersebut didukung oleh lima sertifikat hak milik yang telah terbit sejak tahun 1963, serta diperkuat dengan Penetapan Ahli Waris Nomor 112/PDTP/2025/PA Cimahi.
Ia mengungkapkan bahwa sekitar 8 hektare dari total lahan itu telah dikuasai oleh PT Strawberindo Lestari selama kurang lebih 16 tahun tanpa persetujuan maupun izin dari pemilik yang sah.
“Perusahaan menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut secara sepihak, padahal tidak pernah ada kesepakatan dengan klien kami sebagai pemilik sah,” ujar Roy kepada wartawan.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Atas kondisi tersebut, pihak ahli waris mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Cianjur. Roy menjelaskan, perusahaan berdalih telah menyewa lahan dari 15 orang tertentu. Namun, pihaknya menduga para pihak tersebut tidak memiliki dasar hukum atau bukti kepemilikan yang sah atas tanah dimaksud.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) serta ketentuan dalam KUHPerdata, perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan dengan pihak bukan pemilik sah dinilai cacat hukum dan batal demi hukum.
Selain PT Strawberindo Lestari, Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Dinas Perizinan turut digugat sebagai Turut Tergugat. Langkah ini diambil untuk menelusuri proses penerbitan izin usaha perusahaan di atas lahan yang diklaim milik pihak lain.
Sorotan untuk Gubernur Jawa Barat
Roy juga menyampaikan pernyataan terbuka kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menyinggung kunjungan gubernur ke lokasi tersebut sebelumnya yang berkaitan dengan persoalan upah pekerja, namun dinilai belum menyentuh persoalan utama mengenai status kepemilikan tanah.
“Saya mengajak Kang Dedi Mulyadi untuk meninjau persoalan ini secara menyeluruh. Ini bukan hanya soal kesejahteraan buruh, tetapi ada dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan asing tanpa hak. Kita perlu mengungkap siapa saja yang terlibat di balik persoalan ini,” ujarnya.
Kerugian yang Dialami Ahli Waris
Akibat penguasaan lahan selama bertahun-tahun, para ahli waris mengaku mengalami kerugian besar karena tidak dapat memanfaatkan tanah tersebut, baik untuk digarap, disewakan, maupun dialihkan kepemilikannya.
Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dengan memerintahkan pengembalian lahan serta pengosongan area yang saat ini dikuasai perusahaan.
“Sengketa ini sangat merugikan klien kami secara materiil maupun psikologis. Kami berharap hak mereka dapat dipulihkan sepenuhnya,” tutup Roy.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari masing-masing pihak.

Komentar0