BUZZERSUKABUMI.COM - Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Sukabumi mendatangi lokasi rapat Dewan Pengupahan yang digelar untuk membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tekanan agar aspirasi buruh didengar oleh pemerintah daerah dan pihak terkait.
Dalam aksi itu, para buruh menyuarakan tuntutan agar UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3,9 juta. Mereka menilai angka tersebut lebih realistis untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup yang terus meningkat.
Massa aksi berkumpul di sekitar area rapat dengan membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka meminta Dewan Pengupahan bersikap adil serta mempertimbangkan kondisi riil buruh di lapangan, termasuk beban ekonomi yang semakin berat.
Perwakilan buruh menegaskan bahwa penetapan UMK bukan sekadar angka, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, mereka berharap proses pembahasan dilakukan secara transparan dan berpihak pada kesejahteraan buruh.
Sementara itu, pihak pemerintah daerah menyatakan akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan. Hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut nantinya akan menjadi bahan rekomendasi sebelum ditetapkan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
.png)
Komentar0