BUZZERSUKABUMI.COM - DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan status tanah yang berkaitan dengan PT HAP dan PT PB di wilayah Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Dalam rapat bersama sejumlah pihak terkait, DPRD memberikan tenggat waktu satu bulan guna memastikan adanya kejelasan hukum sebagai dasar penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH).
Rapat tersebut menghadirkan unsur pemerintah daerah, perwakilan perusahaan, serta instansi teknis yang berwenang dalam urusan pertanahan. Forum itu digelar sebagai tindak lanjut atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai legalitas lahan yang dikelola.
Pimpinan rapat dari DPRD menyampaikan bahwa kejelasan status tanah menjadi hal mendasar agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta serius menindaklanjuti hasil pertemuan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, DPRD juga mendorong agar proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara transparan serta melibatkan instansi pertanahan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
Perwakilan pemerintah daerah menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi intensif selama masa satu bulan tersebut. Harapannya, pada batas waktu yang ditetapkan sudah ada kepastian yang dapat menjadi landasan penerbitan SPH.
Dengan pengawalan dari DPRD, diharapkan persoalan status tanah di Sagaranten dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
.png)
Komentar0