BUZZERSUKABUMI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 pada Jumat (14/11/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi dan dihadiri unsur pimpinan daerah, pejabat legislatif, serta berbagai tamu undangan.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, yang didampingi Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, juga hadir mewakili pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda, para camat, kepala perangkat daerah, dan seluruh anggota DPRD.
Agenda utama sidang mencakup penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD serta pembacaan keputusan terkait penugasan alat kelengkapan dewan dalam pembahasan raperda.
Dalam paparannya, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, mengucapkan terima kasih atas perhatian dan masukan dari setiap fraksi. Ia menekankan bahwa penyusunan raperda merujuk pada berbagai regulasi nasional, termasuk Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperkuat layanan publik, terutama dalam kesiapsiagaan dan penanganan kebakaran. Upaya tersebut meliputi peningkatan sarana prasarana, edukasi masyarakat, dan penanganan kedaruratan non-kebakaran.
Raperda ini dianggap penting karena tingginya risiko kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi. “Masukan dari fraksi-fraksi sangat membantu agar raperda lebih matang dan tepat sasaran,” ujar Wakil Bupati.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., membacakan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025. Keputusan itu menetapkan Komisi II sebagai alat kelengkapan dewan yang bertugas melakukan pembahasan raperda secara lebih mendalam.
Komisi II dijadwalkan menyusun analisis serta melakukan rapat kerja bersama mitra terkait sebelum menghasilkan laporan resmi untuk diproses dalam paripurna berikutnya.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi. Ia menegaskan pentingnya proses pembahasan yang terarah, profesional, dan tepat waktu sesuai Propemperda 2025.
“Penugasan ini sudah sejalan dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang pembidangan komisi. Kami berharap pembahasan dapat berlangsung komprehensif,” jelasnya.
Budi menutup rapat dengan harapan bahwa raperda tersebut nantinya menjadi pijakan hukum kuat dalam upaya mitigasi kebakaran dan peningkatan layanan penyelamatan di Kabupaten Sukabumi.

Komentar0