masukkan script iklan disini
BUZZERSUKABUMI.COM - SUKABUMI – Penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menjalani tahap dua proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), keempat tersangka langsung diserahkan ke pihak jaksa penuntut umum. Selanjutnya, mereka dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bandung untuk menunggu proses persidangan.
“Pelimpahan ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menuntaskan kasus korupsi DLH. Para tersangka akan segera diadili sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan anggaran di DLH Kabupaten Sukabumi yang menimbulkan kerugian negara dengan jumlah signifikan. Tim penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan dokumen untuk menguatkan alat bukti.
Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam praktik penyalahgunaan anggaran tersebut. Jaksa penuntut umum kini tengah mempersiapkan dakwaan untuk dibacakan dalam persidangan mendatang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Masyarakat Sukabumi diharapkan ikut mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan adil. Pemerintah daerah juga diminta memperketat pengawasan internal agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
Dengan masuknya kasus korupsi DLH Sukabumi ke tahap dua, proses hukum terhadap para tersangka akan segera bergulir di meja hijau. Publik pun menanti vonis pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum dan upaya pemberantasan korupsi di daerah.