Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kantah Kabupaten Sukabumi Serahkan Ganti Rugi Lahan Tol Cisuka Seksi III di Empat Desa

Redaksi
Selasa, 01 Juli 2025
Last Updated 2025-07-08T10:13:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Kantah Kabupaten Sukabumi Serahkan Ganti Rugi Lahan Tol Cisuka Seksi III di Empat Desa

BUZZERSUKABUMI.COM -Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi kembali menyerahkan uang ganti kerugian kepada warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Ciawi–Sukabumi (Cisuka) Seksi III. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 1 Juli 2025, di Aula Bank Mandiri Kantor Cabang Sukabumi Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman No. 124, Kota Sukabumi.

Proses Pembebasan Lahan Terus Dilanjutkan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembebasan lahan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi III. Penyerahan ganti rugi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Tol Cisuka Nomor: UM.01.02/693820-13/230625-001 tertanggal 23 Juni 2025.

“Pemberian kompensasi dilakukan kepada pemilik tanah atau pihak yang berhak sesuai dengan data nominatif yang telah ditetapkan. Ini merupakan pelaksanaan tahap lanjutan pengadaan tanah jalan tol,” ujar Agus kepada Radar Sukabumi.

Ganti Rugi Diserahkan ke Warga Empat Desa
Adapun warga penerima ganti rugi berasal dari empat desa di wilayah Kabupaten Sukabumi, yaitu:

Desa Munjul, Kecamatan Ciambar

Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak

Desa Kutasirna, Kecamatan Cisaat

Desa Talaga, Kecamatan Caringin

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah Sukabumi Enang Sutriyadi, perwakilan Kementerian PUPR, UPTD Dinas PU Kabupaten Sukabumi, camat, kepala desa, serta perwakilan dari Bank Mandiri.

Warga Diminta Bawa Dokumen Lengkap
Agus Sutrisno juga menegaskan pentingnya kehadiran langsung para pemilik hak atau wakil resminya dengan membawa dokumen asli dan salinan berupa KTP, Kartu Keluarga, serta bukti kepemilikan tanah. Sementara untuk badan hukum, diwajibkan menunjukkan akta pendirian badan usaha baik yang pertama maupun terakhir.

Komitmen Pemerintah dalam Mendorong Konektivitas Wilayah
“Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan tol, yang akan meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Sukabumi,” pungkas Agus.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl