Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Yusuf Maulana Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Sukabumi

Redaksi
Minggu, 22 Juni 2025
Last Updated 2025-07-01T17:40:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Yusuf Maulana Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Sukabumi

BUZZERSUKABUMI.COM -Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Kota/Kabupaten Sukabumi, Yusuf Maulana, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, bertempat di Kampung Cilengka, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, pada Sabtu (21/6/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Yusuf Maulana yang akrab disapa Haji Aka, menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2017 disusun untuk mengatur sistem penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat agar selaras dengan nilai-nilai filosofis, sosiologis, dan kebutuhan lokal. Selain itu, perda ini bertujuan menciptakan tata kelola pendidikan yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan.

“Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi pendidikan yang berlaku di Jawa Barat, serta mendorong keterlibatan aktif dalam upaya menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas,” ujar Haji Aka.

Perda Mengatur Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2017 memuat berbagai aspek penting, seperti:

Kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan,

Standar pelayanan minimal pendidikan,

Peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat turut serta mendukung sistem pendidikan yang merata dan bermutu,” tambahnya.

Perda Dinilai Perlu Revisi Sesuai Perkembangan Zaman
Dalam kesempatan yang sama, Yusuf juga mengangkat hasil kajian akademik dari Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM., seorang Guru Besar Ilmu Politik dan Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia.

Kajian tersebut menunjukkan bahwa beberapa pasal dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, terutama dalam konteks digitalisasi pendidikan dan tantangan pendidikan abad ke-21.

“Saat ini perda belum secara komprehensif mengatur kelembagaan seperti Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, mekanisme PPDB, serta isu-isu penting lainnya seperti status guru non-ASN, pembiayaan pendidikan melalui program sekolah gratis, dan persoalan pungutan serta sumbangan pendidikan,” jelas Yusuf.

Dorong Revisi dan Partisipasi Publik
Melalui kegiatan ini, Yusuf Maulana berharap masyarakat turut memberikan masukan terhadap implementasi Perda No. 5 Tahun 2017 agar kebijakan pendidikan di Jawa Barat dapat lebih inklusif, adil, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan lokal.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl