masukkan script iklan disini
Banyuwangi, mediapatriot.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, Basuki Rachmad, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polresta Banyuwangi, masih berupaya mendapatkan restorative justice. Basuki berharap proses hukumnya dapat diselesaikan di luar jalur pengadilan, meskipun laporan KDRT yang menjeratnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Pengajuan restorative justice ini disampaikan Basuki melalui kuasa hukumnya, Yudianto, S.H., M.H., kepada awak media di Banyuwangi. "Kami sudah mengajukan upaya hukum yang namanya restorative justice ke Polresta Banyuwangi. Kami berharap restorative justice bisa dikabulkan," ujar Yudianto.
Yudianto menjelaskan, pengajuan restorative justice ini didasarkan pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Menurutnya, pasal tersebut membuka peluang untuk penyelesaian damai dengan upaya mediasi. "Upaya mediasi terus kami lakukan dan kami sudah berkirim surat ke Polresta Banyuwangi," tambahnya.
Namun, harapan Basuki untuk restorative justice tampaknya menemui jalan terjal. Kanit PPA Satreskrim Polresta Banyuwangi, Iptu Indri menjelaskan bahwa proses hukum kasus KDRT dengan tersangka Basuki Rachmad telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada 16 Mei 2024 lalu. "Saat ini kasus KDRT Basuki Rachmad sudah masuk tahap 2, yaitu pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan. Jadi, kewenangan sudah ada di kejaksaan," terang Iptu Indri.
Peran Kejaksaan dalam Proses Restorative Justice
Meskipun kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tidak menutup kemungkinan upaya restorative justice masih bisa dilakukan. Namun, hal ini sepenuhnya bergantung pada kewenangan dan kebijakan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Kasus KDRT yang menjerat Basuki Rachmad bermula dari laporan istrinya, yang mengaku menjadi korban penganiayaan. Dengan dilimpahkannya kasus ini ke kejaksaan, nasib upaya restorative justice Basuki Rachmad kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Akankah Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengabulkan permohonan restorative justice ini, ataukah kasus akan terus berlanjut ke persidangan? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.