Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Dua WNA Korea Diamankan Imigrasi, Diduga Kelola Tambang Ilegal di Kawasan Wisata Citepus Sukabumi

Buzzer Sukabumi
Jumat, 09 Mei 2025
Last Updated 2025-05-09T00:23:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BUZZERSUKABUMI.COM WhatsApp Channel - (Click here) Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Dua WNA Korea Diamankan Imigrasi, Diduga Kelola Tambang Ilegal di Kawasan Wisata Citepus Sukabumi


BUZZER SUKABUMI COM - Dua warga negara Korea Selatan diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Sukabumi karena dicurigai menjalankan kegiatan menyerupai pertambangan ilegal di wilayah Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Kampung Cibolang, Desa Citepus.

Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sukabumi, Torang Pardosi, aktivitas kedua WNA itu dilakukan di area milik perusahaan bernama PT Howon Giyobon Giyobo. Keberadaan aktivitas tersebut menuai tanda tanya, mengingat lokasi yang digunakan merupakan kawasan wisata, bukan area pertambangan.

“Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan yang diduga melibatkan warga asing asal Korea Selatan. Dugaan awal mengarah pada kegiatan pertambangan. Namun ini perlu diklarifikasi lebih lanjut karena kawasan tersebut sejatinya merupakan destinasi wisata, bukan zona industri tambang,” jelas Torang saat ditemui di lokasi pada Kamis, 8 Mei 2025.

Pihak perusahaan hingga saat ini belum mampu menunjukkan sejumlah dokumen legal penting, termasuk akta notaris, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), serta izin lingkungan. Torang menegaskan, meskipun imigrasi memberikan izin tinggal, hal tersebut tidak secara otomatis mengizinkan pelaksanaan kegiatan usaha tanpa legalitas yang lengkap dan koordinasi lintas instansi.

Pada tahun 2024 lalu, Imigrasi bersama beberapa instansi terkait juga sempat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tersebut. Saat itu pun ditemukan beberapa kejanggalan yang menuntut klarifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan.

Salah satu WNA yang diamankan diketahui menjabat sebagai direktur perusahaan, memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku hingga 30 Oktober 2025, serta paspor yang aktif hingga 2028. Namun, meski dokumen keimigrasian lengkap, kegiatan usaha tetap harus tunduk pada regulasi yang berlaku.

"Alamat tinggal sesuai dengan dokumen izin yang dimiliki, tidak ada masalah. Namun karena ada dugaan pelanggaran dalam bentuk aktivitas usaha, maka yang bersangkutan kami bawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Torang.

Selain direktur, satu warga Korea lainnya juga ditemukan di lokasi. Ia diketahui baru dua bulan menetap di Sukabumi dan diduga ikut terlibat dalam kegiatan perusahaan. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menggali informasi lebih dalam terkait aktivitas yang mereka jalankan.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl