masukkan script iklan disini
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BUZZERSUKABUMI.COM WhatsApp Channel - (Click here)Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
BUZZER SUKABUMI COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025 dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/04/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM., dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta para tamu undangan.
Agenda utama rapat adalah penyampaian Nota Pengantar Raperda PDRD, sebagai tindak lanjut dari:
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.13.1/1415/Kedua tertanggal 27 Maret 2025 tentang hasil evaluasi Perda No. 15 Tahun 2023.
Surat Bupati Sukabumi Nomor: 900.1.9/3031/Hukum/2025 tentang permohonan paripurna untuk pembahasan Raperda.
Respons terhadap Regulasi Nasional dan Evaluasi Kementerian
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis menyesuaikan dengan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperda ini juga menjadi bentuk tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Poin-Poin Penting dalam Raperda Perubahan PDRD
Beberapa substansi penting dalam perubahan Raperda ini antara lain:
- Penyederhanaan Tarif PBB-P2: Penerapan tarif tunggal untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan guna meningkatkan transparansi dan kemudahan.
- Dukungan untuk UMKM melalui PBJT: Penyesuaian batasan usaha mikro agar tidak dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan dan minuman.
- Klasifikasi Tarif PBJT Tenaga Listrik: Tarif disesuaikan berdasarkan besaran daya listrik sebagai bentuk keadilan dalam pemungutan.
- Efisiensi Regulasi: Penghapusan aturan tumpang tindih, serta penyesuaian variabel penghitungan retribusi demi efektivitas pemungutan.
- Pencabutan Perda Lama: Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan akan dicabut karena dianggap tidak relevan.
- Penyesuaian Lampiran Retribusi: Rincian retribusi jasa umum, usaha, dan perizinan tertentu diperbarui sesuai kondisi terkini.
Sanksi Bila Tidak Segera Disahkan
Wakil Bupati mengingatkan bahwa Bupati dan DPRD wajib menindaklanjuti hasil evaluasi dalam waktu 15 hari kerja sejak surat diterima. Jika terlambat, konsekuensinya adalah penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Harapan untuk Pembahasan Lebih Lanjut
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap agar DPRD dapat segera membahas dan menyetujui Raperda ini. Diharapkan, regulasi baru ini dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, serta mendorong pertumbuhan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.