masukkan script iklan disini
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BUZZERSUKABUMI.COM WhatsApp Channel - (Click here)Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
BUZZER SUKABUMI COM - Rapat Paripurna Ke-8 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2025 Bahas Transformasi Perumda BPR Sukabumi Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/03/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama dalam rapat kali ini adalah penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Selain itu, juga diumumkan penetapan penugasan Komisi III DPRD untuk membahas Raperda tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan apresiasinya atas dukungan berbagai fraksi DPRD terhadap transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Menurutnya, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perbankan, khususnya bagi pelaku UMKM, serta menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Transformasi ini juga mencakup revisi regulasi penyertaan modal, yang membuka peluang bagi partisipasi masyarakat dan swasta. Fokus pengembangan SDM dan pemanfaatan teknologi informasi akan terus ditingkatkan untuk memperkuat daya saing bank daerah,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Asep Japar menegaskan bahwa penyaluran modal melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) akan menjadi prioritas utama, termasuk melalui skema pembiayaan syariah. Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen menciptakan regulasi yang inklusif dan transparan, serta memperkuat pengawasan untuk menjamin penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Menanggapi masukan dari fraksi-fraksi, Bupati juga menegaskan pentingnya evaluasi berkala, pengelolaan profesional, edukasi keuangan masyarakat, mitigasi risiko, serta penanganan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) untuk menjadikan Perseroda ini sebagai BUMD yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam rapat ini juga diumumkan bahwa Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi secara resmi ditugaskan untuk membahas Raperda tersebut, sebagaimana hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 27 Februari 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., berharap Komisi III dapat menjalankan tugas dengan optimal dan bertanggung jawab. Ia juga menekankan pentingnya pembahasan yang komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Dengan transformasi ini, diharapkan Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) dapat menjadi pilar penting dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.