Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

OJK Rancang Skema Pengawasan Finfluencer untuk Lindungi Konsumen

Buzzer Sukabumi
Minggu, 09 Maret 2025
Last Updated 2025-03-09T06:58:07Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BUZZERSUKABUMI.COM WhatsApp Channel - (Click here)Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

OJK Rancang Skema Pengawasan Finfluencer untuk Lindungi Konsumen



BUZZER SUKABUMI COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun skema pengaturan dan pengawasan terhadap perilaku pemengaruh keuangan atau financial influencer (finfluencer) di media sosial. Langkah ini diambil untuk memperkuat pelindungan konsumen serta memastikan aktivitas finfluencer mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menyampaikan bahwa pengaruh finfluencer terhadap keputusan keuangan masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi perhatian serius OJK.

“Finfluencer memiliki potensi besar dalam memperluas jangkauan edukasi keuangan kepada masyarakat. Namun, pengawasan perlu ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan informasi dan praktik yang melanggar hukum,” ujar Kiki di Jakarta, Sabtu (9/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa hubungan parasosial antara finfluencer dan pengikutnya mampu menciptakan dampak positif dalam literasi keuangan. Finfluencer dinilai mampu menyampaikan materi keuangan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

Namun demikian, Kiki mengingatkan bahwa tidak semua finfluencer memiliki kompetensi yang memadai terkait informasi keuangan yang dibagikan. Bahkan, beberapa kasus menunjukkan adanya aktivitas ilegal seperti pengelolaan dana investasi tanpa izin atau penyampaian informasi yang menyesatkan.

“Oleh karena itu, OJK tengah merancang skema pengawasan dan pengaturan yang komprehensif untuk memastikan perilaku finfluencer tetap dalam koridor hukum dan mendukung pelindungan konsumen,” tegas Kiki.

OJK menilai bahwa pengaturan ini penting guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat secara berkelanjutan.

Sumber: Antaranews
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl