Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Secara bahasa, zakat berarti tumbuh, berkembang, suci, dan bersih. Sedangkan secara istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai dengan syariat Islam.
Zakat bertujuan untuk:
- Menyucikan harta dan jiwa dari sifat kikir dan cinta berlebihan terhadap dunia.
- Membantu kesejahteraan masyarakat, terutama kaum dhuafa dan fakir miskin.
- Membangun sistem keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Jenis-Jenis Zakat
Zakat Fitrah
Zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan menjelang Idulfitri, sebagai bentuk penyucian diri.
Zakat Mal (Harta)
Zakat yang dikenakan atas harta tertentu seperti emas, perak, penghasilan, hasil pertanian, perdagangan, dan lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Penerima Zakat (8 Asnaf)
Sesuai QS. At-Taubah ayat 60, zakat diberikan kepada delapan golongan:
- Fakir
- Miskin
- Amil (pengelola zakat)
- Muallaf (yang baru masuk Islam)
- Riqab (hamba sahaya)
- Gharim (orang yang berutang)
- Fi Sabilillah (di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)