masukkan script iklan disini
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BUZZERSUKABUMI.COM WhatsApp Channel - (Click here). Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
![]() |
Dua terdakwa Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) saat hadiri persidangan vonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kamis (13/2/2025) - (Foto:Tim) |
BUZZER SUKABUMI COM - Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35), terdakwa kasus pembunuhan Lili (50), perempuan asal Cianjur yang ditemukan tewas di Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Budi Setiadi, menilai bahwa putusan tersebut dipengaruhi oleh tekanan dari keluarga korban.
“Kami melihat majelis hakim berada dalam tekanan keluarga korban. Putusan ini menurut kami tidak adil,” ujar Budi.
Hak Banding Demi Keadilan
Budi menegaskan bahwa pengajuan banding bukanlah upaya mencari pembenaran, tetapi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan berdasarkan fakta persidangan. “Kami sepakat bahwa hukum harus ditegakkan, tetapi putusan harus tetap mempertimbangkan keadilan,” tambahnya.
Menurutnya, sebelum sidang vonis, telah terjadi tekanan dari pihak keluarga korban, termasuk tuduhan yang beredar di media sosial. “Ada banyak isu yang tidak berdasar, seperti dugaan upaya suap hakim. Situasi ini menciptakan kesan bahwa persidangan tidak berjalan secara fair,” ungkap Budi.
Dalam hukum pidana, hak banding diatur dalam Pasal 233 hingga Pasal 243 KUHAP. Permohonan banding harus diajukan dalam waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan.
Vonis Seumur Hidup dan Reaksi Keluarga Korban
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), Majelis Hakim PN Cibadak yang dipimpin Andi Wiliam dengan anggota Yahya Wahyudi dan Alif Yunan, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
“Menyatakan terdakwa 1, Neng Anggi Anggraeni, dan terdakwa 2, Wahyu Septian, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.
Putusan ini disambut baik oleh keluarga korban. Harun (32), anak korban, menyatakan puas meskipun awalnya berharap hukuman mati. “Kami puas dengan putusan ini, meski sebenarnya kami ingin mereka dihukum mati. Yang bikin kesal, kenapa mereka masih mau banding,” ujarnya.
Harun menambahkan bahwa keluarga tetap berharap hukuman lebih berat. “Kalau mereka banding, justru ada kemungkinan vonisnya malah diperberat,” tegasnya.