Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyebut regulasi baru ini sebagai langkah penting dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, tanah memiliki peran strategis yang tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga mengandung fungsi sosial dan lingkungan yang berpengaruh terhadap pembangunan daerah. Karena itu, pemanfaatannya harus mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Iwan menilai masih terdapat sejumlah lahan yang telah memiliki hak, izin, maupun konsesi, namun belum dimanfaatkan secara optimal. Bahkan, beberapa di antaranya diduga dibiarkan terlantar sehingga berpotensi menghambat pembangunan dan produktivitas wilayah.
Dalam Perda tersebut, pemerintah daerah akan memfokuskan pendataan terhadap berbagai jenis lahan yang terindikasi tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Di antaranya meliputi lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga tanah yang berasal dari dasar penguasaan atas tanah (DPAT) yang tidak dikelola sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan, regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pendataan, pengawasan, hingga mendorong pemanfaatan kembali lahan-lahan yang selama ini tidak produktif.
Selain itu, keberadaan Perda tersebut dinilai dapat membantu pemerintah daerah dalam memetakan potensi kawasan yang bisa dikembangkan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Iwan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar segera melakukan langkah konkret melalui pendataan dan pemetaan kawasan tanah terlantar secara menyeluruh. Dengan demikian, lahan yang selama ini tidak termanfaatkan dapat diarahkan untuk mendukung program-program strategis yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga.
Menurutnya, optimalisasi pemanfaatan tanah terlantar merupakan bagian dari upaya memperkuat pemerataan ekonomi dan membuka peluang pembangunan yang lebih inklusif di Kabupaten Sukabumi.
Komentar0