BUZZERSUKABUMI.COM - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap perizinan pemanfaatan air tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi. Upaya tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh pihak mematuhi regulasi yang berlaku sekaligus meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan tersebut disampaikan Jalil setelah melakukan kunjungan kerja ke PT Indolakto Plant C-3 yang berada di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (6/3/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan sekaligus pembinaan terhadap perizinan perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Jalil mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah agar mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT). Sementara itu, penggunaan air tanah untuk kepentingan non-usaha harus mendapatkan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha harus dilengkapi dengan izin pengusahaan air tanah. Sedangkan untuk kebutuhan non-usaha harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan penggunaan air tanah,” jelasnya.
Jalil juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas. Bahkan, jika pemanfaatan air tanah terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku usaha berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, ia memberikan kesempatan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang telah memiliki sumur air tanah namun belum mengantongi izin agar segera melakukan penataan perizinan. Ia menekankan bahwa proses pengurusan izin tersebut harus diselesaikan paling lambat hingga 31 Maret 2026.
Di sisi lain, Jalil menyoroti potensi besar dari sektor pajak air tanah yang dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal di Kabupaten Sukabumi. Saat ini, kontribusi pajak air tanah terhadap PAD diperkirakan baru berada di kisaran Rp65 miliar.
Menurutnya, jika penataan perizinan serta pengawasan dapat dilakukan secara lebih optimal, penerimaan daerah dari sektor tersebut berpotensi meningkat secara signifikan.
“Jika potensi ini bisa dimaksimalkan, pendapatan dari pajak air tanah di Kabupaten Sukabumi bisa mencapai sekitar Rp300 miliar,” tegasnya.

Komentar0