GpY8GfCiBUY0Gfd7BUOiBUG5BY==

5 Pelajar, Pelaku Pembacokan di Parungkuda Sukabumi Terancam Pasal Berlapis

5 Pelajar, Pelaku Pembacokan di Parungkuda Sukabumi Terancam Pasal Berlapis

BUZZERSUKABUMI.COM - Aparat kepolisian menetapkan lima orang pelajar sebagai tersangka dalam kasus pembacokan yang terjadi di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Kelima pelaku kini harus berhadapan dengan ancaman hukum berlapis atas perbuatannya yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Kapolsek Parungkuda menjelaskan, peristiwa kekerasan tersebut bermula dari perselisihan antarkelompok pelajar yang kemudian berujung pada aksi penyerangan menggunakan senjata tajam. Insiden itu terjadi di ruang publik dan sempat membuat warga sekitar panik.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan lima pelajar yang diduga terlibat langsung dalam aksi pembacokan. Barang bukti berupa senjata tajam juga telah kami sita,” ujar pihak kepolisian.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak karena sebagian pelaku dan korban masih di bawah umur.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Polisi mengimbau para pelajar untuk menjauhi tindakan kekerasan dan menyelesaikan konflik melalui jalur yang lebih positif dan damai.

Komentar0

Type above and press Enter to search.