GpY8GfCiBUY0Gfd7BUOiBUG5BY==

Rapat Kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi

Rapat Kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Sukabumi, 4 November 2025

BUZZERSUKABUMI.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi mengadakan rapat kerja guna membahas tahap akhir penyusunan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) pada Selasa, 4 November 2025.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dan diikuti oleh seluruh anggota Bapemperda serta sejumlah mitra kerja dari berbagai perangkat daerah, antara lain BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda.

Dalam keterangan setelah rapat, Bayu Permana menyampaikan bahwa forum tersebut telah menyepakati 13 Raperda yang akan diusulkan dalam Propemperda Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 5 Raperda merupakan inisiatif DPRD, sementara 8 lainnya merupakan usulan dari perangkat daerah.

Adapun Raperda inisiatif DPRD terdiri atas:

  • Komisi I: Raperda tentang Perubahan Peraturan Desa

  • Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh

  • Komisi III: Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH)

  • Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja

  • Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan

Sementara itu, 8 Raperda usulan perangkat daerah mencakup 3 Raperda wajib yang berkaitan dengan APBD (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta 5 Raperda lainnya yang berasal dari usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Raperda tentang Irigasi, Penyertaan Modal Bidang Pariwisata, Penyertaan Modal Sektor Agro, dan lainnya. Rincian lengkap mengenai usulan Raperda dari OPD tercantum dalam lampiran rapat.

Bayu Permana berharap, ke-13 Raperda yang telah disepakati dapat mempercepat pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menambahkan bahwa Raperda yang bersifat mendesak namun belum terakomodir dalam Propemperda kali ini, masih berpeluang diusulkan pada Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026. Oleh karena itu, Bayu mengimbau seluruh anggota DPRD dan OPD terkait agar menyiapkan usulan dengan matang, sehingga berbagai isu strategis dan kebutuhan masyarakat dapat terwujud melalui regulasi yang tepat dan responsif.

Komentar0

Type above and press Enter to search.