GpY8GfCiBUY0Gfd7BUOiBUG5BY==

DPRD Sukabumi Gelar Paripurna ke-42, Komisi II Ditugaskan Bahas Raperda Kebakaran

DPRD Sukabumi Gelar Paripurna ke-42, Komisi II Ditugaskan Bahas Raperda Kebakaran

BUZZERSUKABUMI.COM - Pada Jumat, 14 November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, bersama Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat meliputi penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi serta penetapan keputusan DPRD mengenai penugasan Alat Kelengkapan DPRD untuk membahas raperda yang sedang diajukan.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, memberikan apresiasi atas masukan dan dukungan dari seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa penyusunan raperda mengacu pada berbagai regulasi nasional, termasuk Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Sukabumi, lanjutnya, berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama terkait sarana prasarana pemadam kebakaran, edukasi masyarakat, hingga kesiapsiagaan menghadapi kejadian non-kebakaran.

Ia menilai raperda ini sangat penting mengingat tingginya potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi. “Masukan dari fraksi membuat raperda semakin komprehensif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Setelah itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., membacakan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025, yang menetapkan Komisi II sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembahasan raperda tersebut. Komisi II dijadwalkan mengadakan pembahasan mendalam, baik secara internal maupun melalui rapat bersama mitra kerja, sebelum menyusun laporan yang nantinya akan dibawa kembali ke rapat paripurna.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan serta, sekaligus menegaskan pentingnya proses pembahasan yang efektif dan tepat waktu sesuai target Propemperda 2025. Ia menjelaskan bahwa penugasan Komisi II sudah selaras dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pembidangan tugas komisi.

“Kami berharap pembahasan berlangsung profesional dan menyeluruh. DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat mitigasi risiko kebakaran dan meningkatkan kualitas layanan penyelamatan. Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat demi keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.