GpY8GfCiBUY0Gfd7BUOiBUG5BY==

Tak Hanya Masyarakat Adat, Bayu Nilai Putusan MK Izin Berkebun di Hutan Harus Diperluas

Tak Hanya Masyarakat Adat, Bayu Nilai Putusan MK Izin Berkebun di Hutan Harus Diperluas

BUZZERSUKABUMI.COM - Anggota Komisi IV DPR RI, Bayu Herlambang, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait izin masyarakat adat untuk berkebun di kawasan hutan merupakan langkah positif, namun perlu diperluas cakupannya agar tidak hanya terbatas pada kelompok adat semata.

Menurut Bayu, kebijakan tersebut seharusnya juga mempertimbangkan masyarakat lokal yang telah lama bergantung pada hasil hutan untuk bertahan hidup, meskipun mereka tidak termasuk dalam kategori masyarakat adat. “Banyak warga yang secara turun-temurun mengelola lahan di sekitar kawasan hutan tanpa merusak ekosistem. Mereka juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan akses legal yang sama,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa aktivitas masyarakat di kawasan hutan tidak selalu bersifat destruktif. Dalam banyak kasus, warga justru menjaga kelestarian hutan karena bergantung pada keberlangsungan alam untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Kita harus bisa membedakan antara eksploitasi komersial dengan pengelolaan tradisional yang berorientasi pada keberlanjutan,” tambahnya.

Bayu menegaskan, perlu adanya mekanisme perizinan yang lebih inklusif, transparan, dan berbasis kearifan lokal. Dengan begitu, masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan dapat terlibat aktif dalam upaya konservasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

“Pemerintah harus memperluas ruang dialog dengan masyarakat non-adat yang tinggal di wilayah penyangga hutan. Mereka juga memiliki hak yang sama untuk diakui dan difasilitasi dalam mengelola lahan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempercepat penerapan kebijakan turunan dari putusan MK tersebut, agar implementasinya dapat berjalan adil dan merata.

“Jangan sampai kebijakan baik ini hanya dinikmati oleh segelintir kelompok saja. Prinsip keadilan sosial harus menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya alam,” pungkasnya.

Putusan MK terkait izin berkebun di kawasan hutan bagi masyarakat adat sebelumnya disambut positif oleh banyak pihak karena dinilai sebagai bentuk pengakuan atas hak-hak tradisional. Namun, sejumlah kalangan berharap regulasi turunannya mampu memperluas manfaat bagi seluruh warga yang hidup berdampingan dengan hutan.

Komentar0

Type above and press Enter to search.