GpY8GfCiBUY0Gfd7BUOiBUG5BY==

Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Diamankan di Makassar

Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Diamankan di Makassar

BUZZERSUKABUMI.COM - Komitmen Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone terus dibuktikan. Setelah sebelumnya menetapkan beberapa tersangka, penyidik kembali menetapkan satu nama baru, yaitu RA, yang kini telah diamankan di Makassar.

RA ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pengembangan perkara menunjukkan keterlibatannya dalam pekerjaan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021. Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo kemudian menjemput RA di Kota Makassar setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Dalam kasus ini, RA berperan sebagai pihak yang menerbitkan jaminan pelaksanaan melalui PT Asuransi Intra Asia untuk digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri. Namun, jaminan tersebut ternyata tidak dapat diklaim, dan dana yang semestinya digunakan untuk keperluan proyek justru dialihkan RA untuk kepentingan pribadinya.

Menurut Kombes Pol Maruly Pardede, penyidik berhasil melacak keberadaan RA di Jalan Bajiminasa II, Kota Makassar, dan langsung mengamankannya untuk dibawa ke Gorontalo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Akibat tindakan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.

Komentar0

Type above and press Enter to search.