GpY8GfCiBUY0Gfd7BUOiBUG5BY==

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-39 Tahun Sidang 2025

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-39 Tahun Sidang 2025

BUZZERSUKABUMI.COM - Pada tanggal 14 Oktober 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025. Acara ini berlangsung di ruang rapat utama DPRD dengan agenda utama sebagai berikut:

    1. Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

    2. Pengambilan keputusan DPRD mengenai penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dengan pendampingan Wakil Ketua II, H. Usep, dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-39 Tahun Sidang 2025

Susunan acara rapat mencakup beberapa poin penting, yaitu:

    1. Pembukaan rapat.

    2.Penyampaian laporan dari Badan Anggaran DPRD mengenai Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

    3. Penyampaian laporan dari Komisi III DPRD terkait Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

    4. Persetujuan bersama atas Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

    5. Pengambilan keputusan DPRD mengenai penetapan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

    6. Penandatanganan dokumen penting, meliputi:

  • Pakta Integritas terkait Pengesahan Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

  • Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

  • Berita Acara Penetapan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

  • Penyampaian keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi berupa:

  • Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 tentang persetujuan penetapan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menjadi Peraturan Daerah.

  • Keputusan Nomor 17 Tahun 2025 tentang persetujuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

  • Penyampaian pendapat akhir dari Bupati Sukabumi mengenai kedua Raperda tersebut.

  • Penutupan rapat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan langkah penting, pertama untuk menyetujui RAPBD 2026 yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat guna evaluasi. Selanjutnya adalah pengambilan keputusan terhadap Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Ia menambahkan bahwa dengan disahkannya Raperda ini, nantinya akan menjadi peraturan daerah yang definitif.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-39 Tahun Sidang 2025

Budi Azhar juga menjelaskan bahwa inti dari Raperda toko swalayan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan keteraturan, sehingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta para pelaku usaha kecil dapat lebih terlindungi. Selain itu, keberadaan pasar swalayan harus diatur agar tidak mengganggu aktivitas pasar tradisional. Raperda ini mengatur soal zonasi wilayah dan akan disosialisasikan secara menyeluruh agar semua pihak memahami dengan jelas. Tujuannya adalah agar investor merasa aman berinvestasi di Kabupaten Sukabumi, pasar tradisional tetap terjaga, dan UMKM dapat terus berkembang. Meskipun saat ini belum ada batasan jumlah swalayan, penerapan kearifan lokal akan tetap menjadi pertimbangan utama.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan bahwa toko modern dan swalayan akan diatur terkait aspek zonasi, jarak antar toko, serta jam operasional. Pengaturan ini dimaksudkan agar tidak terjadi konflik antara toko modern dengan pasar rakyat, melainkan keduanya dapat saling mendukung dan memajukan perekonomian lokal. Selain itu, Raperda ini juga diharapkan dapat memajukan UMKM, pasar rakyat, dan toko modern secara bersamaan. Untuk pengaturan teknis lebih detail, akan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup).

Komentar0

Type above and press Enter to search.