BUZZERSUKABUMI.COM - CIAMIS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada dasar hukum yang mengatur pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis yang tengah kosong. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya berbagai spekulasi publik mengenai kemungkinan pengisian posisi tersebut sebelum berakhirnya masa jabatan pemerintahan saat ini.
Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, menjelaskan bahwa secara yuridis, aturan mengenai pengisian jabatan wakil kepala daerah pasca kekosongan di tengah masa jabatan tidak diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami sudah menelaah berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hasilnya, tidak ada ketentuan yang memungkinkan pengisian jabatan wakil bupati menjelang akhir masa jabatan,” tegas Nanang.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memproses atau mengusulkan pengisian jabatan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. “Kalau dipaksakan, justru bisa menimbulkan persoalan hukum baru. Oleh karena itu, kami memilih untuk tetap berpegang pada aturan yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi kekosongan jabatan wakil bupati saat ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah, karena seluruh fungsi eksekutif masih dapat dijalankan oleh bupati bersama jajaran perangkat daerah. “Secara administratif dan fungsional, roda pemerintahan tetap berjalan normal. Tidak ada hambatan berarti,” kata Nanang.
Sementara itu, sejumlah kalangan masyarakat sempat mendorong agar posisi Wakil Bupati Ciamis segera diisi, dengan alasan untuk memperkuat efektivitas kerja pemerintah daerah. Namun, DPRD menegaskan bahwa setiap langkah harus didasari aturan yang sah agar tidak menimbulkan konflik konstitusional.
Nanang menilai, fokus utama saat ini adalah menjaga stabilitas politik dan memastikan program pembangunan tetap berjalan hingga akhir masa jabatan. “Yang terpenting adalah pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Semua pihak sebaiknya menghormati mekanisme hukum dan konstitusi,” tutupnya.
Dengan pernyataan ini, DPRD Ciamis berharap masyarakat memahami bahwa keputusan terkait pengisian jabatan publik harus berlandaskan hukum, bukan tekanan politik atau opini publik semata.

Komentar0