BUZZERSUKABUMI.COM - Polda Gorontalo melalui penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus resmi menetapkan seorang Kepala Desa Saripi (SP) sebagai tersangka dalam kasus pertambangan tanpa izin (PETI). Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya sembilan orang pelaku tambang ilegal di wilayah Paguyaman, Kabupaten Boalemo, lebih dulu diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa SP selaku Kepala Desa Saripi berperan sebagai koordinator sekaligus pihak yang membiayai aktivitas tambang ilegal tersebut. SP bersama sembilan pelaku lainnya ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Penangkapan dilakukan setelah mereka kedapatan masih beroperasi meskipun sebelumnya telah menerima peringatan agar menghentikan kegiatan penambangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa tindakan penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap humanis. Menurutnya, penyidik terpaksa melakukan upaya paksa karena para pelaku tetap membandel dan bahkan sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan di lokasi penambangan di area perkebunan tebu Paguyaman.
Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku penambangan tanpa izin ini adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling tinggi Rp100 miliar.
Komentar0