GpY8GfCiBUY0Gfd7BUOiBUG5BY==

Kejar Penjual di Atas HET, Polda dan Bapanas Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras di Gorontalo

Kejar Penjual di Atas HET, Polda dan Bapanas Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras di Gorontalo

BUZZERSUKABUMI.COM -
GORONTALO – Pemerintah tidak tinggal diam menyikapi isu kenaikan dan ketidaksesuaian harga beras di pasaran. Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras. Satgas ini bertugas menindak tegas produsen hingga pengecer yang terbukti menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), termasuk yang curang dalam kualitas label produk.

​Pembentukan Satgas ini diresmikan dalam rapat koordinasi di Mapolda Gorontalo, Rabu (22/10/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025.

​"Hari ini, kami dari Satgas Pangan Daerah telah melaksanakan rapat koordinasi dan membentuk Satgas Pengendalian Harga Beras berdasarkan keputusan Kepala Bapanas," jelas Kasubdit 1 Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kompol Agus Dwi Cahyono.

​Satgas ini merupakan kolaborasi tujuh stakeholder penting di Gorontalo, di mana Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo bertindak sebagai koordinator. Unsur lain yang terlibat meliputi Bapanas, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, serta beberapa pihak terkait lainnya.
Fokus Awasi Ritel dan Pasar: Sanksi Teguran dan Stiker Pelanggaran Menanti

​Kompol Agus Dwi Cahyono memaparkan, langkah awal yang langsung diimplementasikan oleh Satgas adalah turun ke lapangan. Pengecekan intensif akan dilakukan di sejumlah ritel beras dan pasar tradisional untuk memverifikasi harga jual dan kualitas beras.

​"Mulai hari ini, Satgas langsung turun ke beberapa pasar untuk mengecek harga beras. Tindakan awal yang kami laksanakan adalah memberikan edukasi dan peringatan kepada para pelaku usaha agar menaati HET beras Gorontalo yang sudah ditetapkan pemerintah," tegasnya.
​Bagi para pedagang atau pelaku usaha yang kedapatan melanggar HET, Satgas telah menyiapkan sanksi. Mereka akan diberikan stiker pelanggaran sekaligus surat teguran resmi.

​"Kami akan memberikan stiker dan surat teguran bagi pelaku usaha yang melanggar HET," imbuh Kompol Agus.

‎​Langkah preventif dan represif ini diharapkan dapat berjalan efektif dan secepat mungkin menurunkan kembali harga beras ke tingkat yang wajar dan sesuai regulasi. 

"Kegiatan ini diharapkan dapat secepat mungkin menurunkan harga beras," pungkasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.