BUZZERSUKABUMI.COM - SUKABUMI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi menyatakan siap menelaah secara mendalam aspek hukum terkait pelaksanaan program wakaf Pemerintah Kota Sukabumi. Langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan Panitia Khusus (Panja) DPRD Kota Sukabumi yang tengah menyoroti pelaksanaan program tersebut.
Dalam pertemuan itu, Panja DPRD menyampaikan sejumlah temuan serta kekhawatiran terkait legalitas dan tata kelola program wakaf yang digagas oleh Pemkot. Kajari pun menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.
“Kami menerima seluruh masukan dari Panja DPRD dan akan melakukan kajian mendalam terhadap aspek hukum dalam program wakaf ini. Jika ada hal yang perlu diklarifikasi, tentu akan kami dalami sesuai dengan kewenangan kejaksaan,” ujar Kajari Kota Sukabumi kepada wartawan.
Ia menambahkan, kejaksaan tidak serta-merta langsung mengambil langkah hukum sebelum ada hasil analisis menyeluruh. “Kami bekerja berdasarkan data dan regulasi, bukan opini. Prinsipnya, kami mendukung setiap program pemerintah selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panja DPRD Kota Sukabumi menyampaikan apresiasi atas respon cepat dari pihak kejaksaan. Menurutnya, tujuan dari pembahasan ini bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan memastikan seluruh kebijakan publik berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi.
“Kami ingin memastikan bahwa program wakaf ini tidak menimbulkan polemik di masyarakat. DPRD bersama Kajari memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengawal setiap kebijakan agar sesuai dengan koridor yang benar,” ujarnya.
Panja juga berharap Pemkot Sukabumi bersikap terbuka dan kooperatif selama proses kajian berlangsung. Mereka menilai transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
Program wakaf yang diinisiasi Pemkot Sukabumi sendiri menjadi sorotan setelah sejumlah pihak, termasuk MUI dan DPRD, meminta adanya peninjauan ulang terhadap dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya.
Kajari menegaskan, pihaknya akan bekerja secara independen dalam mengkaji laporan tersebut dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap dalam koridor hukum dan asas keadilan.

Komentar0