BUZZERSUKABUMI.COM - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penunjukan ini sejalan dengan jabatan Yusril saat ini sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas).
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang merupakan revisi kedua dari Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite TPPU. Dokumen tersebut telah diteken oleh Presiden pada 25 Agustus 2025 di Jakarta.
Berdasarkan salinan dokumen dari Sekretariat Negara yang diterima pada Kamis, perubahan struktur ini dilakukan sebagai respons terhadap tantangan penanganan pencucian uang yang semakin kompleks dan membutuhkan koordinasi lintas lembaga yang lebih solid.
Struktur baru Komite TPPU kini menempatkan Menko Kumham Imipas sebagai ketua, disusul oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai wakil ketua. Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berperan sebagai sekretaris sekaligus anggota komite.
Dalam Pasal 5 Perpres terbaru ini, keanggotaan Komite TPPU diperluas hingga mencakup 18 kementerian dan lembaga negara, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Beberapa pejabat yang masuk dalam struktur komite ini antara lain Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Agraria/Kepala BPN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 32A dalam peraturan tersebut juga menegaskan bahwa pedoman teknis mengenai mekanisme kerja komite, termasuk tim pelaksana dan kelompok kerja, akan dirumuskan oleh Ketua Komite TPPU.
Pembaruan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menghadapi ancaman pencucian uang, serta memastikan keselarasan antara kebijakan pemerintah, penegak hukum, dan sektor keuangan dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Komentar0