GpY8GfCiBUY0Gfd7BUOiBUG5BY==

41 Perusahaan Jabar Dipanggil Kemnaker Terkait BPJS Ketenagakerjaan

41 Perusahaan Jabar Dipanggil Kemnaker Terkait BPJS Ketenagakerjaan

BUZZERSUKABUMI.COM -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat karena tidak memenuhi kewajiban terkait program BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan yang dilakukan pada Maret 2025.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut mengungkap berbagai pelanggaran, seperti tidak mendaftarkan karyawan, melaporkan upah di bawah nominal sebenarnya, dan menunggak iuran. Sebanyak 41 perusahaan tersebut dipanggil untuk klarifikasi antara 25-29 Agustus 2025, setelah sebelumnya menerima nota peringatan.

Meskipun beberapa perusahaan telah menindaklanjuti dengan membayar tunggakan senilai Rp25 miliar, Rinaldi menegaskan bahwa jumlah tersebut masih jauh dari total kewajiban yang harus dipenuhi. Ia juga menekankan pentingnya komitmen perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Kemnaker berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di berbagai daerah guna menumbuhkan kesadaran perusahaan akan tanggung jawab mereka terhadap jaminan sosial pekerja.

Secara terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi upaya Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan memerlukan kolaborasi, salah satunya melalui program Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah memeriksa 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat, dengan tujuan utama untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja. Pramudya juga menegaskan bahwa pengawasan ini berlaku untuk semua pekerja, baik lokal maupun Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sumber: Antara News

Komentar0

Type above and press Enter to search.