masukkan script iklan disini
BUZZERSUKABUMI.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melangsungkan Rapat Paripurna ke-33 dalam Tahun Sidang 2025, yang digelar pada Jumat, 29 Agustus 2025, di ruang rapat utama DPRD. Agenda utama dalam rapat ini adalah penandatanganan Nota Kesepahaman mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026.
Pelaksanaan rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan yang telah dirumuskan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD sebelumnya, yang dilangsungkan pada 21 Agustus 2025. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, yang didampingi oleh Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat dari seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD mengungkapkan bahwa proses pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah diselesaikan pada 27 Agustus 2025 oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil dari pembahasan ini adalah tercapainya kesepahaman mengenai arah pembangunan, program prioritas, dan alokasi anggaran sementara, yang akan menjadi fondasi utama dalam penyusunan Rancangan APBD 2026.
Ketua DPRD juga menekankan bahwa sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, dokumen KUA dan PPAS yang telah disetujui bersama wajib ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD dalam forum Paripurna.
“Alhamdulillah, melalui forum ini, dokumen Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah resmi ditandatangani bersama oleh DPRD dan Bupati Sukabumi,” ujar Ketua DPRD dalam sambutannya. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Badan Anggaran, TAPD, dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dokumen tersebut.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa kebijakan umum ini telah diselaraskan dengan visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi. Meski rincian program dan alokasi anggaran akan dibahas lebih lanjut dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan RAPBD, namun arah pembangunan dan fokus kebijakan telah tergambar jelas.
Menanggapi kemungkinan perubahan besaran APBD ke depan, Ketua DPRD menyampaikan bahwa angka yang tercantum masih berupa proyeksi pendapatan dan belanja. DPRD tetap membuka ruang terhadap potensi peningkatan maupun penurunan anggaran, dan mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah-langkah strategis yang bisa ditempuh meliputi penyesuaian kebijakan pajak daerah serta penyusunan regulasi yang mampu mendukung pertumbuhan PAD, sebagai upaya mendukung kesejahteraan masyarakat serta keberlangsungan pembangunan daerah.