Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kerusakan Lereng Gunung Salak, DPRD Sukabumi Desak Penetapan Kawasan Konservasi

Redaksi
Sabtu, 02 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-11T13:44:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Kerusakan Lereng Gunung Salak, DPRD Sukabumi Desak Penetapan Kawasan Konservasi

BUZZERSUKABUMI.COM - Kerusakan hutan akibat aktivitas penebangan liar di kawasan Blok Cangkuang, Kecamatan Cidahu, yang masih termasuk dalam wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), menuai perhatian serius dari DPRD Kabupaten Sukabumi. Anggota DPRD, Bayu Permana, menilai lemahnya regulasi di kawasan tersebut menjadi celah yang dimanfaatkan untuk kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan.

Bayu menjelaskan bahwa Blok Cangkuang masuk dalam kategori enklave — wilayah yang berada dalam peta kehutanan namun belum memiliki status hukum yang jelas sebagai kawasan konservasi. Karena belum ada aturan tegas yang melarang aktivitas di wilayah tersebut, kawasan ini rawan dimanfaatkan untuk kepentingan lain seperti pertanian atau pengembangan wisata.

"Secara hukum belum ada pelarangan eksplisit, sehingga aktivitas di dalamnya masih dibuka untuk berbagai kegiatan. Tapi dari sisi ekologis, kawasan ini punya fungsi penting karena menyatu dengan ekosistem lereng Gunung Salak," ujar Bayu.

Ia menegaskan, meski berada di luar batas resmi taman nasional, kawasan enklave seperti Blok Cangkuang seharusnya tetap dilindungi. Perlindungan bisa dilakukan melalui penetapan status konservasi lokal ataupun berbasis kearifan masyarakat setempat, guna menjaga kelestarian lingkungan.

Bayu juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera menyusun Peraturan Daerah yang mengatur pelestarian pengetahuan lokal dalam perlindungan daerah resapan air. Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat perlindungan kawasan yang belum secara resmi masuk taman nasional namun memiliki fungsi ekologis vital.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU KSDAE, Bayu menyebutkan bahwa ada dasar hukum yang memungkinkan penetapan kawasan konservasi di luar taman nasional. "Wilayah enklave ini bisa masuk kategori kawasan lindung berbasis kearifan lokal. Tapi tentu butuh respons aktif dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten, hingga pengelola taman nasional," jelasnya.

Bayu menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa pelestarian kawasan lereng Gunung Salak bukan hanya soal status lahan, tapi tentang menjaga keseimbangan alam demi generasi mendatang dan mengurangi risiko bencana lingkungan.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl