masukkan script iklan disini
BUZZERSUKABUMI.COM -Pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-30 dalam rangkaian Tahun Sidang 2025. Rapat berlangsung di ruang utama DPRD dengan menghadirkan sejumlah unsur pemerintahan dan tamu undangan.
Dua pokok agenda dibahas dalam sidang kali ini. Pertama, penyampaian tanggapan resmi Bupati terhadap pandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kedua, penyampaian nota pengantar Bupati atas dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM., Wakil Bupati H. Andreas, SE., para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD yang dinilai konstruktif untuk penyempurnaan APBD Perubahan 2025. Ia menegaskan bahwa semua tanggapan akan menjadi bahan evaluasi demi optimalisasi pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu perhatian utama pemerintah daerah adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi digital, media sosial, serta upaya pendataan dan pengelolaan potensi sumber PAD yang lebih akurat. Selain itu, peningkatan belanja daerah tahun ini terutama dipengaruhi oleh kebutuhan pembiayaan gaji dan tunjangan pegawai, menyusul pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kebijakan penyetaraan tunjangan dengan PNS.
Bupati juga menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian proyek infrastruktur—seperti jalan, jembatan, dan fasilitas bangunan publik—agar tidak mengalami pergeseran pelaksanaan ke tahun anggaran berikutnya. Semua program tetap diarahkan sesuai dengan sasaran dan target RPJMD.
Sementara itu, penyusunan KUA dan PPAS untuk tahun anggaran 2026 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta sejalan dengan kebijakan provinsi dan pemerintah pusat. Fokus utama diarahkan pada pemenuhan belanja wajib dan pelayanan dasar, serta pelaksanaan program prioritas pembangunan.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan terima kasih atas paparan Bupati dan menegaskan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti pembahasan Raperda APBD Perubahan 2025 melalui komisi-komisi bersama mitra kerja perangkat daerah pada 7–8 Agustus 2025. Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pimpinan komisi akan melakukan pembahasan lanjutan pada 13 Agustus 2025. Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dijadwalkan berlangsung pada 14 Agustus 2025.
Menutup rapat, Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa jadwal pembahasan KUA dan PPAS 2026 akan segera diumumkan. Ia mengimbau seluruh komisi dan Badan Anggaran untuk melakukan persiapan maksimal, dan meminta kepada Bupati agar menugaskan para kepala perangkat daerah untuk hadir dalam pembahasan, lengkap dengan dokumen RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) masing-masing.